on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Sinartanjung Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Mulyasari Kecamatan Pataruman Kota Banjar
Also known as: Perda Kota Banjar 2/2009 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2009 ini membentuk Desa Sinartanjung sebagai desa pemekaran dari Desa Mulyasari di Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Pembentukan ini didasarkan pada aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Sinartanjung bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menanggapi aspirasi masyarakat untuk pemekaran desa.
Ketentuan Substansial:
Pembentukan Desa: Desa Sinartanjung dibentuk dari sebagian wilayah Desa Mulyasari.
Wilayah dan Batas: Menetapkan batas-batas wilayah Desa Sinartanjung dan Desa Mulyasari setelah pemekaran, termasuk dusun-dusun yang termasuk dalam masing-masing desa.
Pemerintahan Desa: Mengatur pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sinartanjung dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa, serta kelengkapan perangkat desa.
Kewenangan Desa: Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan asal-usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah, serta tugas pembantuan.