For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2017 tentang Statuta Unviersitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Also known as: Peraturan Menag 32/2017 · Peraturan Menag No. 32 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 32 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:26 September 2017Publication Date:26 September 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeStatuta Unviersitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
LocationKementerian Agama
Effective Date26 September 2017
Publication Date26 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2014 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1382).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (UIN SMH Banten). Statuta ini menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional universitas. Visi UIN SMH Banten adalah menjadi universitas Islam yang unggul dan terkemuka dalam integrasi keilmuan yang berwawasan global. Misi universitas meliputi pengembangan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi yang berkualitas, penyelenggaraan penelitian yang inovatif dan integratif, transformasi masyarakat sesuai nilai keislaman, serta membangun kerjasama yang produktif dan kompetitif. Ketentuan substansial mencakup: - Organisasi Universitas terdiri atas Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas. - Rektor bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan memiliki tugas menyiapkan rencana strategis, mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawahnya. - Senat menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. - Sistem pengelolaan meliputi tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, dan kurikulum. - Pendanaan universitas berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta penerimaan negara bukan pajak dari masyarakat. - Universitas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Universitas dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Warga Kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.