For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perusahan Umum Daerah Agrobisnis dan Pengelolaan Logistik Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2/2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2020Publication Date:18 Agustus 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Perusahan Umum Daerah Agrobisnis dan Pengelolaan Logistik Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date20 Agustus 2020
Publication Date18 Agustus 2020
Place of EnactmentMartapura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2020 membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Agrobisnis dan Pengelolaan Logistik Daerah. Pembentukan Perusda ini dilatarbelakangi oleh pentingnya sektor pertanian sebagai unggulan daerah yang perlu dioptimalkan secara kelembagaan.

Tujuan pendirian Perusda adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermanfaat bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Nama dan kedudukan Perusda, yaitu Perusda Agrobisnis dan Pengelolaan Logistik Daerah yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
  • Maksud dan tujuan Perusda, yaitu pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pencapaian keuntungan finansial untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Fungsi Perusda, yaitu melakukan sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang pembelian gabah petani, menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan umum di bidang pengelolaan gabah, dan melaksanakan fungsi ekonomi dengan tidak mengabaikan fungsi sosial.
  • Modal Perusda yang seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD, dengan modal dasar sebesar Rp. 32.003.658.750,-.
  • Pengaturan mengenai pegawai Perusda, termasuk pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja.
  • Pengaturan mengenai organ Perusda, yang terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi.

1. Untuk melaksanakan kegiatan operasional sebelum ada pejabat yang definitif, Bupati menunjuk dan mengangkat Direksi untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah berlaku efektif. 2. Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) berakhir, maka untuk penunjukan dan pengawasan terhadap anggota Direksi berlaku ketentuan Pasal 40. 3. Paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku efektif, Bupati menetapkan Peraturan Perusahaan Umum Daerah Agrobisnis dan Pengelolaan Logistik Daerah dengan Peraturan Bupati.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.