on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1970 tentang Kedudukan Daerah Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sebagai Badan Hukum
Also known as: PP 43/1970 · PP No. 43 Tahun 1970 · PP Nomor 43 Tahun 1970
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur kedudukan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagai Badan Hukum Publik, dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1970. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa daerah tersebut tetap menjadi bagian dari kesatuan ekonomi dan wilayah Indonesia, serta untuk mengatur hubungan hukum antara daerah tersebut dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah wilayah yang dikecualikan dari peraturan pabean dan devisa, namun tetap tunduk pada peraturan umum dan khusus di sektor perdagangan dan pelayaran. Dewan Daerah bertanggung jawab atas kebijakan umum dan koordinasi kegiatan di daerah tersebut. Pemerintah Daerah setempat bertanggung jawab atas pengaturan dan pemungutan pajak, serta tugas pemerintahan umum lainnya. Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dan Badan Pengusahaan, serta koordinasi instansi pemerintah yang terkait.