Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 7709:2019 secara wajib untuk minyak goreng sawit yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Minyak goreng sawit wajib dikemas dan memenuhi persyaratan tara pangan. Pengecualian berlaku untuk minyak goreng sawit yang sifat teknisnya memiliki standar tersendiri, digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian Sertifikat SNI, atau untuk keperluan riset dan pengembangan (maksimal 250 kg). Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mengemas ulang, dan/atau mengedarkan minyak goreng sawit wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan) serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk setiap lokasi produksi. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha, merek sendiri, fasilitas produksi, peralatan uji, sistem manajemen mutu, dan akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memenuhi persyaratan serupa dan memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia. Minyak goreng sawit yang telah memenuhi ketentuan SNI dan memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh SPPT SNI dari Kepala Badan. LSPro wajib melakukan surveilen secara berkala (1 tahun sekali) dan khusus. Perusahaan Industri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi minyak goreng sawit sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI.