For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Minyak Goreng Sawit Secara Wajib;

Also known as: Permenperin 3/2025 · Permenperin No. 3 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2025Publication Date:17 Januari 2025
Standar & Pedoman TeknisPembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Minyak Goreng Sawit Secara Wajib;
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date24 Juli 2025
Publication Date17 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1655).

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 7709:2019 secara wajib untuk minyak goreng sawit yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Minyak goreng sawit wajib dikemas dan memenuhi persyaratan tara pangan. Pengecualian berlaku untuk minyak goreng sawit yang sifat teknisnya memiliki standar tersendiri, digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian Sertifikat SNI, atau untuk keperluan riset dan pengembangan (maksimal 250 kg). Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mengemas ulang, dan/atau mengedarkan minyak goreng sawit wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan) serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk setiap lokasi produksi. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha, merek sendiri, fasilitas produksi, peralatan uji, sistem manajemen mutu, dan akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memenuhi persyaratan serupa dan memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia. Minyak goreng sawit yang telah memenuhi ketentuan SNI dan memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh SPPT SNI dari Kepala Badan. LSPro wajib melakukan surveilen secara berkala (1 tahun sekali) dan khusus. Perusahaan Industri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi minyak goreng sawit sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Minyak Goreng Sawit yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Minyak Goreng Sawit yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 4. Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; atau b. telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil impor. 5. Penggunaan label kemasan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 6. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI. 3. LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.