on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 2/2013 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Karangasem.
Latar Belakang dan Tujuan:
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pengaturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian izin untuk penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu, meliputi toko bebas bea, hotel (berbintang dan melati), restoran, pub, bar, klab malam, pondok wisata/villa, supermarket, hypermarket, swalayan, toserba, minimarket, apotek, toko obat berizin, dan toko penjual jamu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Retribusi ini termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis tempat penjualan minuman beralkohol. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan tempat penjualan minuman beralkohol, dengan prinsip menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, pengendalian, penegakan hukum, penatausahaan, pembinaan, dan biaya penanggulangan dampak negatif.
Wilayah pemungutan adalah di seluruh Kabupaten Karangasem. Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan dikenakan bunga. Masa retribusi adalah 3 (tiga) tahun.