For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 2/2013 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:22 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date-
Publication Date22 Maret 2013
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2012 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Karangasem.

Latar Belakang dan Tujuan:

Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pengaturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian izin untuk penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu, meliputi toko bebas bea, hotel (berbintang dan melati), restoran, pub, bar, klab malam, pondok wisata/villa, supermarket, hypermarket, swalayan, toserba, minimarket, apotek, toko obat berizin, dan toko penjual jamu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Retribusi ini termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis tempat penjualan minuman beralkohol. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan tempat penjualan minuman beralkohol, dengan prinsip menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, pengendalian, penegakan hukum, penatausahaan, pembinaan, dan biaya penanggulangan dampak negatif.

Wilayah pemungutan adalah di seluruh Kabupaten Karangasem. Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan dikenakan bunga. Masa retribusi adalah 3 (tiga) tahun.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak atau kurang membayar Retribusi yang terutang tepat pada waktunya dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,-