For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2002 tentang KETENTUAN PERIZINAN DI BIDANG USAHA PERDAGANGAN

Also known as: Perda Kota Pontianak 22/2002 · Perda Kota Pontianak No. 22 Tahun 2002 · Perda Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2002Publication Date:23 Oktober 2002
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKETENTUAN PERIZINAN DI BIDANG USAHA PERDAGANGAN
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date23 Oktober 2002
Publication Date23 Oktober 2002
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2002 mengatur tentang ketentuan perizinan di bidang usaha perdagangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemerataan kesempatan berusaha, menjamin kepastian berusaha, dan meningkatkan kegiatan usaha perdagangan sesuai dengan visi dan misi Kota Pontianak.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kewenangan pemberian SIUP berada pada Kepala Daerah. Terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP untuk cabang/perwakilan perusahaan yang menggunakan SIUP perusahaan pusat, perusahaan kecil perorangan yang tidak berbadan hukum, serta pedagang keliling, asongan, dan kaki lima, kecuali jika mereka menghendaki.

SIUP terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, yang dibedakan berdasarkan modal dan kekayaan bersih perusahaan. SIUP berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan perlu didaftarkan kembali setiap 3 tahun.

Perusahaan wajib menyesuaikan SIUP jika terjadi perubahan modal dan kekayaan bersih. Setelah memperoleh SIUP, perusahaan wajib mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982. Perusahaan yang akan membuka kantor cabang/perwakilan wajib melapor kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah menunjuk Kepala Dinas sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP.

Perusahaan wajib melaporkan kegiatan usahanya secara berkala kepada Kepala Daerah, dengan frekuensi pelaporan yang berbeda berdasarkan jenis SIUP. Perusahaan juga wajib memberikan data informasi mengenai kegiatan usahanya jika diminta. Jika perusahaan tidak lagi melakukan kegiatan usaha perdagangan atau menutup perusahaannya, wajib melaporkan dan mengembalikan SIUP asli.

1. Terhadap Perusahaan yang telah memiliki SIUP/TDUP 5 (lima) tahun dan/atau yang mengajukan permintaan untuk memperoleh SIUP yang sedang dalam proses penyelesaian, sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan kembali permintaan baru kepada Kepala Daerah untuk memperoleh SIUP sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan diberi peringatan tertulis apabila tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan dalam pasal 5, pasal 6, pasal 10 dan pasal 12 Peraturan Daerah ini, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan bidang usaha, kegiatan usaha, dan jenis barang /jasa perdagangan utama yang tercantum dalam SIUP yang telah diperoleh, adanya laporan atau pengaduan dari pejabat yang berwenang ataupun pemilik dan atau Pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bahwa Perusahaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran HAKI, ada laporan atau pengaduan dari Pejabat berwenang bahwa Perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. 2. SIUP Perusahaan yang bersangkutan dibekukan apabila tidak mengindahkan peringatan, melakukan kegiatan usaha yang patut diduga merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan bidang usaha, kegiatan usaha, dan jenis barang.jasa dagangan utama yang tercantum dalam SIUP yang telah diperoleh, sedang diperiksa disidang pengadilan karena didakwa melakukan pelanggaran HAKI, dan atau melakukan tindak pidana lainnya. 3. SIUP dapat dicabut apabila SIUP yang diperoleh berdasarkan keterangan / data yang tidak benar atau palsu dari perusahaan yang bersangkutan atau tidak sesuai ketentuan dalam pasal 5, pasal 6, dan pasal 10 Peraturan Daerah ini, Perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan setelah melampaui batas waktu pembekuan sebagaimana dimaksud pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah ini, Perusahaan yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pelanggaran HKI dan atau pidana Badan Peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Perusahaan yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan yang memuat sanksi pencabutan SIUP. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 2 ayat (1), Pasal 5, pasal 15, dan pasal 16 dikenakan sanksi Pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.