on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2002 tentang KETENTUAN PERIZINAN DI BIDANG USAHA PERDAGANGAN
Also known as: Perda Kota Pontianak 22/2002 · Perda Kota Pontianak No. 22 Tahun 2002 · Perda Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2002 mengatur tentang ketentuan perizinan di bidang usaha perdagangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemerataan kesempatan berusaha, menjamin kepastian berusaha, dan meningkatkan kegiatan usaha perdagangan sesuai dengan visi dan misi Kota Pontianak.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kewenangan pemberian SIUP berada pada Kepala Daerah. Terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP untuk cabang/perwakilan perusahaan yang menggunakan SIUP perusahaan pusat, perusahaan kecil perorangan yang tidak berbadan hukum, serta pedagang keliling, asongan, dan kaki lima, kecuali jika mereka menghendaki.
SIUP terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, yang dibedakan berdasarkan modal dan kekayaan bersih perusahaan. SIUP berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan perlu didaftarkan kembali setiap 3 tahun.
Perusahaan wajib menyesuaikan SIUP jika terjadi perubahan modal dan kekayaan bersih. Setelah memperoleh SIUP, perusahaan wajib mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982. Perusahaan yang akan membuka kantor cabang/perwakilan wajib melapor kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah menunjuk Kepala Dinas sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP.
Perusahaan wajib melaporkan kegiatan usahanya secara berkala kepada Kepala Daerah, dengan frekuensi pelaporan yang berbeda berdasarkan jenis SIUP. Perusahaan juga wajib memberikan data informasi mengenai kegiatan usahanya jika diminta. Jika perusahaan tidak lagi melakukan kegiatan usaha perdagangan atau menutup perusahaannya, wajib melaporkan dan mengembalikan SIUP asli.