Keputusan Menteri ini disusun untuk menjamin tersedianya kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang terstandar, efektif, dan efisien. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan strategis Kementerian, termasuk pemerataan akses dan mutu pendidikan, transformasi digital, serta reformasi birokrasi pendidikan. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja dalam merencanakan kebutuhan ASN secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam pedoman ini mencakup proses penyusunan kebutuhan ASN yang terdiri dari tiga tahapan utama: penyusunan dokumen analisis beban kerja (ABK) berdasarkan tugas dan fungsi unit kerja, penetapan peta jabatan yang mengacu pada organisasi dan tata kerja, serta penyusunan dan penetapan formasi ASN. Pedoman ini mengatur metode penghitungan kebutuhan pegawai, baik untuk Jabatan Pelaksana maupun Jabatan Fungsional, dengan menggunakan pendekatan hasil kerja, objek kerja, peralatan kerja, atau tugas per tugas. Selain itu, diatur pula pembagian kewenangan antara Tim Pusat, Tim Koordinator, dan Tim Unit Kerja dalam proses pengusulan, verifikasi, dan validasi kebutuhan ASN. Seluruh proses perencanaan ini harus selaras dengan kebijakan perencanaan kebutuhan ASN nasional, prioritas pembangunan nasional, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.