For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 2/2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 2 Tahun 2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 2019Publication Date:24 Januari 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Effective Date24 Januari 2019
Publication Date24 Januari 2019
Place of EnactmentKupang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang tenteram, tertib, nyaman, bersih, dan indah, serta untuk melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, termasuk penetapan kebijakan, standar, dan kerjasama dengan berbagai pihak. Gubernur berwenang menetapkan kebijakan dan membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengatasi permasalahan terkait. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan wewenang ini.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi berbagai aspek ketertiban umum, seperti tertib tata ruang, jalan, sosial, lingkungan, sungai, tempat usaha, bangunan, kesehatan, tempat hiburan, kerukunan umat beragama, peran serta masyarakat, ketenagakerjaan, serta tertib Aparatur Sipil Negara (ASN) dan siswa/mahasiswa. Setiap aspek memiliki ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta larangan-larangan yang harus dipatuhi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada, serta peran Satpol PP dalam penanggulangan bencana dan kebakaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 13 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 14, Pasal 15 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54, Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58, Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1) Pasal 63, Pasal 67 ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 68, dan Pasal 69, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).