Peraturan Menteri ini mengatur tentang seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz. Latar belakangnya adalah adanya keinginan masyarakat dan penyelenggara telekomunikasi untuk menyelenggarakan layanan telekomunikasi bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz. Tersedia tiga blok pita frekuensi radio 2,1 GHz yang ditetapkan untuk keperluan ini. Seleksi dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, adil, dan transparan.
Ketentuan substansial mencakup alokasi pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler IMT-2000 melalui mekanisme pelelangan. Spektrum frekuensi radio yang dilelang adalah tiga blok pita frekuensi radio, masing-masing 2x5 MHz. Pelaksanaan pelelangan dilakukan oleh Tim Lelang yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Peserta lelang harus perusahaan berbadan hukum Indonesia yang telah memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler atau izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, atau izin penyelenggaraan jaringan lainnya yang telah memiliki izin penggunaan pita frekuensi radio 1.9 GHz.
Proses seleksi terdiri dari pendaftaran, prakualifikasi, pelaksanaan pelelangan, dan pasca pelelangan. Prakualifikasi mencakup evaluasi mengenai kesanggupan untuk memenuhi ketentuan administrasi, rencana pembangunan, rencana bisnis, dan keuangan. Pemenang pelelangan diberikan Izin Prinsip Penyelengaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 atau penyesuaian izin penyelenggaraan. Pemenang pelelangan memiliki kewajiban membayar nilai akhir pelelangan dan memenuhi seluruh kesanggupan yang telah dinyatakan dalam dokumen prakualifikasi.