For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM “TIRTA DHARMA PURABAYA” KABUPATEN MADIUN

Also known as: Perda Kabupaten Madiun 10/2018 · Perda Kabupaten Madiun No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:8 Agustus 2018Publication Date:16 Juli 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM “TIRTA DHARMA PURABAYA” KABUPATEN MADIUN
LocationPemerintah Kabupaten Madiun
Effective Date08 Agustus 2018
Publication Date16 Juli 2018
Place of EnactmentCaruban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun guna meningkatkan dan memperluas prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, serta meningkatkan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal untuk mencapai tujuan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012. Modal yang telah disetor Pemerintah Kabupaten Madiun ke PDAM Tirta Dharma Purabaya sampai dengan Tahun 2017 adalah sebesar Rp. 30.131.626.325,00. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Madiun dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 20.000.000.000,00. Sehingga, keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Madiun sampai dengan Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 50.131.626.325,00. Pemenuhan penyertaan modal ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)