on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 7/2012 · Perda Kabupaten Mamasa No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, termasuk asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, dengan pengecualian pengambilan yang tidak bersifat komersial atau untuk penelitian. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan, dihitung dari volume dikalikan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam jangka waktu 5 tahun. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.