For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1996

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1996 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Derah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1995/1996

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 7/1996 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 1996 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 1996Publication Date:1 Agustus 1996
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Derah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1995/1996
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date05 Desember 1996
Publication Date01 Agustus 1996
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1995/1996. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menindaklanjuti Sisa Perhitungan Anggaran yang dibuat oleh Kepala Daerah. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk menetapkan secara resmi sisa perhitungan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1995/1996, yang terdiri dari Perhitungan Anggaran Pendapatan, Perhitungan Anggaran Belanja (Rutin dan Pembangunan), dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berlebih. 2. Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1995/1996, yang terdiri dari Pendapatan, Belanja (Rutin dan Pembangunan), dan Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan yang berkurang. Perincian lebih lanjut mengenai perhitungan anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran C I Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)