on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 6/2017 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan bagi orang atau kelompok orang miskin. Latar belakangnya adalah melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: