on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata
Also known as: Perda Kota Cirebon 14/2023 · Perda Kota Cirebon No. 14 Tahun 2023 · Perda Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Giri Nata. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran, tugas, dan fungsi Perumda Air Minum sebagai penyedia jasa pelayanan air minum di Kota Cirebon, yang memerlukan penguatan struktur permodalan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan Perumda Air Minum.
Pemerintah Daerah Kota akan melakukan penyertaan modal kepada Perumda Air Minum sebesar Rp5.909.000.000,00 (lima miliar sembilan ratus sembilan juta rupiah) yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Jumlah penyertaan modal yang telah dilaksanakan sebelumnya pada Perumda Air Minum sebesar Rp37.429.614.629,85 (tiga puluh tujuh miliar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat belas ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah delapan puluh lima sen), termasuk penyertaan modal dalam bentuk uang dan barang (jaringan perpipaan). Akumulasi penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada Perumda Air Minum sampai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah ini sebesar Rp46.229.433.614,85 (empat puluh enam miliar dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus empat belas rupiah delapan puluh lima sen).