For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1973 tentang Tanda Kehormatan Prasanya Purnakarya Nugraha

Also known as: PP 38/1973 · PP No. 38 Tahun 1973 · PP Nomor 38 Tahun 1973

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 1973Publication Date:24 Oktober 1973
Kompensasi & Tunjangan PejabatOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTanda Kehormatan Prasanya Purnakarya Nugraha
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Oktober 1973
Publication Date24 Oktober 1973
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang menunjukkan hasil karya tertinggi dalam pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tanda Kehormatan ini dinamakan Parasamya Purnakarya Nugraha, yang berarti 'Anugerah atas pekerjaan yang baik atau sempurna untuk kepentingan semua orang'.

Ketentuan Substansial
Tanda Kehormatan ini diberikan kepada Provinsi/Daerah Tingkat I dan Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II yang mencapai prestasi tertinggi. Bentuk dan ukuran tanda kehormatan berbeda untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten. Proses penganugerahan dilakukan oleh Presiden atau Menteri Dalam Negeri berdasarkan usulan yang dibantu oleh Panitia Peneliti. Tanda Kehormatan ini dapat diikutsertakan dalam upacara resmi dan ditempatkan di kantor pemerintahan daerah yang bersangkutan. Biaya pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Sekretariat Negara.

(-)

(-)