on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1973 tentang Tanda Kehormatan Prasanya Purnakarya Nugraha
Also known as: PP 38/1973 · PP No. 38 Tahun 1973 · PP Nomor 38 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang menunjukkan hasil karya tertinggi dalam pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tanda Kehormatan ini dinamakan Parasamya Purnakarya Nugraha, yang berarti 'Anugerah atas pekerjaan yang baik atau sempurna untuk kepentingan semua orang'.
Ketentuan Substansial
Tanda Kehormatan ini diberikan kepada Provinsi/Daerah Tingkat I dan Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II yang mencapai prestasi tertinggi. Bentuk dan ukuran tanda kehormatan berbeda untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten. Proses penganugerahan dilakukan oleh Presiden atau Menteri Dalam Negeri berdasarkan usulan yang dibantu oleh Panitia Peneliti. Tanda Kehormatan ini dapat diikutsertakan dalam upacara resmi dan ditempatkan di kantor pemerintahan daerah yang bersangkutan. Biaya pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Sekretariat Negara.