on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Also known as: Peraturan OJK 20/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk. Latar belakang dari peraturan ini adalah pentingnya peran wali amanat dalam penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk untuk mewakili kepentingan pemegang efek, sehingga perlu adanya penyesuaian peraturan terkait kontrak perwaliamanatan untuk memperkuat independensi, objektivitas, dan profesionalisme wali amanat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban wali amanat untuk membuat kontrak perwaliamanatan dalam setiap penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk, serta kewajiban bagi wali amanat dan emiten untuk melaksanakan seluruh isi kontrak tersebut. Kontrak perwaliamanatan wajib dibuat secara notariil. Wali amanat memiliki kewajiban untuk melakukan due diligence terhadap emiten sebelum penandatanganan kontrak, termasuk penelaahan terhadap emiten dan rancangan kontrak. Wali amanat juga wajib melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak, seperti memantau perkembangan pengelolaan kegiatan emiten, mengawasi pelaksanaan kewajiban emiten, dan mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan efek atau nilai jaminan.
Kontrak perwaliamanatan harus memuat klausul-klausul yang melindungi hak pemegang efek, seperti identitas para pihak, wewenang wali amanat, penunjukan dan penggantian wali amanat, pembatasan terhadap emiten, tugas dan kewajiban agen pembayaran, jumlah pokok dan jatuh tempo efek, jaminan, hak keutamaan, amortisasi, pembelian kembali efek, pemeringkatan, penggunaan dana, penyisihan dana, rapat umum pemegang efek, sanksi, keadaan lalai, dan keadaan kahar. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai ketentuan-ketentuan yang wajib dimuat dalam kontrak perwaliamanatan terkait dengan para pihak, efek bersifat utang dan/atau sukuk, penggunaan dan penyisihan dana, serta rapat umum pemegang efek.