Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan mekanisme *check and balance*, serta meningkatkan kualitas dan kinerja anggota DPRD.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Penghasilan**: Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Besaran uang representasi ketua DPRD setara dengan gaji pokok bupati.
2. **Tunjangan Kesejahteraan**: Meliputi jaminan kesehatan (termasuk pemeriksaan kesehatan), jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi. Jika rumah negara belum tersedia, diberikan tunjangan perumahan.
3. **Uang Jasa Pengabdian**: Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti, dengan besaran disesuaikan dengan masa bakti.
4. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD**: Untuk mendukung kelancaran fungsi DPRD, meliputi program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.