For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BUMD

Also known as: Perda Kabupaten Nganjuk 3/2016 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2016Publication Date:21 Juli 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BUMD
LocationPemerintah Kabupaten Nganjuk
Effective Date21 Juli 2016
Publication Date21 Juli 2016
Place of EnactmentNganjuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2014 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodir barang milik daerah sebagai bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah dan untuk menyesuaikan perubahan jumlah nilai penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah.

Perubahan meliputi penambahan definisi istilah terkait BUMD, seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), dan Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat Anjuk Ladang (PT. BPR Anjuk Ladang). Selain itu, ditambahkan definisi Barang Milik Daerah Kabupaten Nganjuk.

Bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dapat berupa uang dan barang. Besaran penyertaan modal Kabupaten Nganjuk dalam bentuk uang dan barang dirinci untuk masing-masing BUMD, termasuk PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, PT. BPR Anjuk Ladang Kabupaten Nganjuk, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nganjuk, Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk, dan PT. BPR Jawa Timur (Bank UMKM Jawa Timur). Rincian penyertaan modal berupa barang milik daerah tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)