Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Bondowoso. Latar belakangnya adalah arsip sebagai dokumen monumental yang perlu dikelola untuk akuntabilitas kinerja pemerintahan dan pembangunan serta penyelamatan memori kolektif bangsa. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, menjamin ketersediaan arsip yang autentik, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, melindungi kepentingan daerah dan hak keperdataan rakyat, mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan, menjamin keselamatan arsip, menjamin keselamatan aset daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Pembagian Kewenangan:** Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kearsipan dan unit kearsipan pada berbagai tingkatan (Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah, desa/kelurahan). Diatur fungsi dan tanggung jawab masing-masing unit kearsipan.
- **Kewajiban Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah wajib mengangkat tenaga fungsional arsiparis, menyediakan sarana dan prasarana kearsipan, menetapkan sistem kearsipan yang terpadu, menetapkan jadwal retensi arsip, melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, dan pengawasan.
- **Tanggung Jawab Bupati:** Bupati bertanggung jawab terhadap penetapan kebijakan penyelenggaraan kearsipan daerah, termasuk pedoman penyelenggaraan arsip dinamis dan statis, kearsipan berbasis teknologi, pengembangan SDM dan organisasi kearsipan, kerjasama, penggunaan sarana dan prasarana, pembinaan, pendanaan, dan pelayanan kearsipan.
- **Pengelolaan Arsip Dinamis:** Wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan menjadi tanggung jawab semua Perangkat Daerah. Meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Diatur klasifikasi keamanan dan akses arsip, pemeliharaan arsip, alih media, pengamanan arsip, dan penyusutan arsip berdasarkan JRA.
- **Pengelolaan Arsip Statis:** Wajib dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kearsipan. Meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, akses, dan pelayanan arsip statis.
- **Pembinaan dan Pengawasan:** Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan kearsipan kepada Perangkat Daerah.
- **Sarana dan Prasarana:** Setiap Perangkat Daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana kearsipan sesuai standar.
- **Teknologi Informasi dan Komunikasi:** Perangkat Daerah yang membidangi kearsipan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta membuat JIKD.
- **Pembiayaan:** Pemerintah Daerah menyediakan anggaran penyelenggaraan kearsipan.