Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan terhadap perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pengawasan ini meliputi tahapan perencanaan yang diawasi langsung oleh Bawaslu, tahapan pengadaan yang diawasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota, serta tahapan pendistribusian yang diawasi oleh seluruh jajaran pengawas Pemilu hingga tingkat lapangan dan luar negeri. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tersusunnya jadwal kegiatan, penentuan jenis dan jumlah perlengkapan, spesifikasi teknis, sosialisasi, sistem informasi logistik, prosedur pengadaan dan pendistribusian dalam kondisi darurat, koordinasi antar instansi, dan keterbukaan informasi. Pengawas Pemilu melakukan identifikasi potensi pelanggaran, memperoleh data dari penyelenggara Pemilu, dan membandingkan data dengan Pemilu sebelumnya. Tindak lanjut pengawasan dapat berupa pencegahan pelanggaran dengan memberikan peringatan, serta penindakan pelanggaran yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan yang disertai bukti awal. Peraturan ini juga mengatur pelaporan hasil pengawasan dari tingkat bawah hingga Bawaslu, koordinasi dengan pemangku kepentingan, partisipasi masyarakat dalam pengawasan, dan ketentuan khusus terkait pengawasan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.