on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Also known as: Perda Kabupaten Karawang 8/2012 · Perda Kabupaten Karawang No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah amanat Pancasila dan UUD 1945 untuk melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Tujuannya adalah meningkatkan taraf kesejahteraan, mencegah masalah sosial, memulihkan kondisi sosial, mengembangkan kemampuan masyarakat, dan meningkatkan tanggung jawab sosial dunia usaha.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi, memberikan bimbingan, dan melakukan pengawasan di bidang kesejahteraan sosial. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab dalam penyusunan pedoman teknis, pengalokasian anggaran, mendorong peran masyarakat dan dunia usaha, serta melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial.
Peraturan ini mengatur berbagai bentuk pelayanan kesejahteraan sosial, termasuk rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, penanganan fakir miskin, serta penanganan kesejahteraan anak dan keluarga. Rehabilitasi sosial mencakup motivasi, perawatan, pelatihan vokasional, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, konseling, bantuan sosial, resosialisasi, dan rujukan. Pemberdayaan sosial dilakukan melalui peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi, pemberian akses, dan pengembangan jaringan. Perlindungan sosial mencakup rumah perlindungan sosial, terapi psikososial, advokasi sosial, dan bantuan sosial.