on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Also known as: Perka BP Batam 8/2019 · Perka BP Batam No. 8 Tahun 2019 · Perka BP Batam Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan investasi dan ekspor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta mengawasi pemanfaatan fasilitas fiskal. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan tersebut. Badan Pengusahaan Batam diberikan wewenang untuk menerbitkan izin usaha kawasan, menetapkan jumlah dan jenis barang konsumsi, serta menerbitkan izin PTMB dan rekomendasi. Pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan pemasukan dan pengeluaran barang melalui pelabuhan dan bandara yang ditentukan. Izin usaha kawasan diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan seperti memiliki NIB, NPWP Batam, dan IU Sektor. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan prosedur penerbitan izin untuk berbagai jenis barang, termasuk barang konsumsi, kendaraan bermotor, dan barang kebutuhan penanaman modal.