For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia

Also known as: Keppres 31/2016 · Keppres No. 31 Tahun 2016 · Keppres Nomor 31 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 September 2016Publication Date:5 September 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganHukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 September 2016
Publication Date05 September 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk menghormati jasa Pahlawan Nasional dengan mencantumkan gambar mereka sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas dan logam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Keputusan ini menetapkan gambar Pahlawan Nasional seperti Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, dan lainnya pada pecahan Rupiah tertentu. Penggunaan gambar ini telah mendapatkan persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan.

(-)

(-)