For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 8/2016 · Perda Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 November 2016Publication Date:29 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date29 November 2016
Publication Date29 November 2016
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 5). 3. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Dearah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 10). 4. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 4).

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah (terdiri dari berbagai tipe A dan B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang), dan Badan Daerah (terdiri dari berbagai tipe A dan B yang melaksanakan fungsi penunjang). Dinas Daerah meliputi Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan lain-lain. Badan Daerah meliputi Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan lain-lain. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, termasuk UPT di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah dan UPT di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan cabang dinas di kabupaten/kota untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah Provinsi. Gubernur dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang telah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan masih berlaku, sampai ditetapkannya Perangkat Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur urusan pemerintahan umum. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana, yang telah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Penetapan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember Tahun 2016. 5. Kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Jiwa Daerah yang telah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah berdasarkan Peraturan Presiden tentang Kelembagaan Rumah Sakit Daerah. 6. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit sebagai jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni Tahun 2018. 7. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang telah terbentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Pembentukan UPT berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)