For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Also known as: Perka BPKP 12/2014 · Perka BPKP No. 12 Tahun 2014 · Perka BPKP Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:5 November 2014Publication Date:6 Agustus 2014
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemeTugas Belajar di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date05 November 2014
Publication Date06 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-286/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP.06.00.00-286/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 332).

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini mengatur tentang tugas belajar di lingkungan BPKP. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan, kompetensi, dan profesionalisme pegawai BPKP guna meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pegawai untuk mengikuti seleksi tugas belajar.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemberian tugas belajar ditetapkan oleh Kepala BPKP atau Sekretaris Utama yang didelegasikan.
  2. Beasiswa dapat diselenggarakan oleh BPKP atau pihak lain.
  3. Persyaratan tugas belajar mencakup status PNS, masa kerja, pangkat/golongan, usia maksimal, rekomendasi pimpinan, penilaian kinerja, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, bidang ilmu yang relevan, dan akreditasi program studi.
  4. Pegawai tugas belajar berhak atas gaji penuh, tunjangan, perhitungan masa kerja, dan kenaikan pangkat.
  5. Pegawai tugas belajar wajib melaksanakan tugas belajar, menjaga nama baik organisasi, menyampaikan laporan perkembangan dan penyelesaian pendidikan, menyelesaikan studi tepat waktu, melapor setelah menyelesaikan pendidikan, menyerahkan dokumen ijazah, mengikuti program penerapan keilmuan, dan melaksanakan kewajiban kerja.
  6. Program penerapan keilmuan wajib diikuti oleh pegawai tugas belajar program S2 dan S3.
  7. Kewajiban kerja adalah dua kali masa tugas belajar ditambah satu tahun (2n + 1).
  8. Tugas belajar dapat dihentikan apabila pegawai tidak mampu mengikuti program, sakit, tidak dapat menyelesaikan tugas belajar, melakukan pelanggaran disiplin, atau melakukan tindak pidana.

(-)

1. Pegawai yang telah lulus seleksi dan diberikan tugas belajar namun tidak melaksanakan tugas belajar diberikan sanksi berupa hukuman disiplin dan dua tahun sejak pengumuman lulus seleksi tidak boleh mendaftar pada program beasiswa baik dalam maupun luar negeri. 2. Pegawai tugas belajar beasiswa BPKP yang dengan sengaja tidak menyelesaikan pendidikan dan/atau telah dikeluarkan dari lembaga pendidikan maka diwajibkan mengembalikan ganti rugi atau dikenakan sanksi lain yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama. 3. Dalam hal pegawai tugas belajar mengundurkan diri pada masa dua tahun pertama kewajiban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a maka permintaannya tidak dapat dikabulkan. 4. Pegawai yang mengundurkan diri dan/atau tidak bersedia melaksanakan kewajiban kerja dan/atau dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, wajib membayar uang ganti rugi tugas belajar ditambah 100% dari uang ganti rugi tersebut.