Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini mengatur tentang tugas belajar di lingkungan BPKP. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan, kompetensi, dan profesionalisme pegawai BPKP guna meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pegawai untuk mengikuti seleksi tugas belajar.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pemberian tugas belajar ditetapkan oleh Kepala BPKP atau Sekretaris Utama yang didelegasikan.
- Beasiswa dapat diselenggarakan oleh BPKP atau pihak lain.
- Persyaratan tugas belajar mencakup status PNS, masa kerja, pangkat/golongan, usia maksimal, rekomendasi pimpinan, penilaian kinerja, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, bidang ilmu yang relevan, dan akreditasi program studi.
- Pegawai tugas belajar berhak atas gaji penuh, tunjangan, perhitungan masa kerja, dan kenaikan pangkat.
- Pegawai tugas belajar wajib melaksanakan tugas belajar, menjaga nama baik organisasi, menyampaikan laporan perkembangan dan penyelesaian pendidikan, menyelesaikan studi tepat waktu, melapor setelah menyelesaikan pendidikan, menyerahkan dokumen ijazah, mengikuti program penerapan keilmuan, dan melaksanakan kewajiban kerja.
- Program penerapan keilmuan wajib diikuti oleh pegawai tugas belajar program S2 dan S3.
- Kewajiban kerja adalah dua kali masa tugas belajar ditambah satu tahun (2n + 1).
- Tugas belajar dapat dihentikan apabila pegawai tidak mampu mengikuti program, sakit, tidak dapat menyelesaikan tugas belajar, melakukan pelanggaran disiplin, atau melakukan tindak pidana.