For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)/Pondok Bersalin Desa (Polindes) Dan Puskesmas Keliling

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 21/2011 · Perda Kabupaten Tabalong No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:27 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)/Pondok Bersalin Desa (Polindes) Dan Puskesmas Keliling
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date-
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2002 tentang Tarif Biaya Pelayanan Kesehatan pada RSUD Tanjung, Puskesmas, Puskesmas Perawatan, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2002 Seri C Nomor Seri 01).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)/Pondok Bersalin Desa (Polindes) dan Puskesmas Keliling di Kabupaten Tabalong. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh petugas kesehatan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan kesehatan tersebut. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif terdiri dari jasa sarana (30%), jasa pelayanan (40%), dan barang alat kesehatan habis pakai (BAKHP) (30%). Jasa pelayanan dikembalikan 100% melalui RKA-DPA masing-masing satuan kerja perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, dan tata cara pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana. 2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.