For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.01/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.01/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) Untuk Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 205/PMK.01/2010 · PMK No. 205/PMK.01/2010

Status:
Active
Effective Date:24 November 2010Publication Date:24 November 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) Untuk Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 November 2010
Publication Date24 November 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur bea masuk yang ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan tinta khusus (toner) untuk tahun anggaran 2010. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung industri pembuatan tinta khusus dengan memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah. Ketentuan substansial meliputi persyaratan pengajuan permohonan, proses persetujuan atau penolakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk. Perusahaan yang mengimpor barang dan bahan tersebut wajib menggunakannya untuk pembuatan tinta khusus dan tidak boleh memindahtangankan kepada pihak lain.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang impor diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan sejak realisasi impor.