Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu di kabupaten tersebut. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah dalam membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu, serta membangun komitmen bersama di antara pemangku penyelenggaraan sistem pendidikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban Pemerintah Daerah: Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, dan non formal. Pemerintah daerah juga berkewajiban memfasilitasi pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Prioritas Program: Pemerintah daerah wajib menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan prioritas pada wajib belajar, peningkatan angka partisipasi pendidikan, penuntasan pemberantasan buta aksara, penjaminan mutu, peningkatan status dan mutu guru, relevansi pendidikan, rekrutmen kepala sekolah, dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
- Standar Isi: Memasukkan muatan lokal sebagai keunggulan daerah, seperti pendidikan budi pekerti, budaya daerah, kerja sosial, pengenalan objek wisata, bahasa Inggris, bahasa Lampung, keterampilan tapis, dan kesenian khas Lampung.
- Standar Proses: Proses pembelajaran harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik.
- Standar Kompetensi Lulusan: Digunakan sebagai pedoman penilaian kelulusan peserta didik.
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang sesuai.
- Standar Sarana dan Prasarana: Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang mendukung proses pembelajaran.
- Standar Pengelolaan: Menerapkan manajemen berbasis sekolah dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
- Standar Pembiayaan: Terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
- Standar Penilaian Pendidikan: Meliputi penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
- Wajib Belajar: Pemerintah daerah menjamin setiap anak mendapatkan kesempatan belajar hingga SMP atau sederajat.
- Peserta Didik: Memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
- Penyelenggaraan Pendidikan Formal dan Non Formal: Mengatur manajemen, kelembagaan, pendirian, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pendidikan anak usia dini, pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan keagamaan, ketenagaan, evaluasi, akreditasi, pengawasan, partisipasi masyarakat, dan pendanaan pendidikan.