For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan KPU 25/2013 · Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, sepanjang menyangkut kewenangan KPU.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 ini mengatur tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum. Latar belakangnya adalah penguatan kelembagaan KPU dan mewujudkan akuntabilitas kinerja penyelenggaraan Pemilu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi KPU di semua tingkatan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh KPU:** * Pihak pelapor dan terlapor adalah KPU di berbagai tingkatan beserta sekretariatnya. * Proses penyelesaian meliputi penerimaan laporan, penelitian materi laporan, klarifikasi, kajian, dan pengambilan keputusan. * Jangka waktu penyelesaian adalah paling lama 7 hari. 2. **Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu oleh KPU:** * KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. * Tindak lanjut meliputi pencermatan data/dokumen dan penggalian informasi. * Keputusan diambil dalam rapat pleno dan diumumkan kepada publik. Peraturan ini juga mengatur kategori pelanggaran administrasi Pemilu yang mencakup penyimpangan terhadap tata kerja KPU, prosedur pelaksanaan tahapan Pemilu, dan kewajiban yang harus dilakukan oleh KPU dan peserta Pemilu.

(-)

1. Pelanggaran Administrasi Pemilu dikenakan sanksi. 2. Jenis sanksi meliputi perintah penyempurnaan prosedur, perbaikan keputusan, teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian dari kegiatan tahapan, atau pemberhentian sementara. 3. Sanksi bagi Sekretariat Jenderal KPU dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. 4. Sanksi bagi Peserta Pemilu yang terlambat menyampaikan laporan dana kampanye dikenakan sesuai Undang-Undang Pemilu.