For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2023 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Batik

Also known as: Permenperin 10/2023 · Permenperin No. 10 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2023Publication Date:7 Juli 2023
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeStandar Industri Hijau Untuk Industri Batik
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date10 Juli 2023
Publication Date07 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1332).

Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Batik sebagai pedoman bagi perusahaan industri dalam menerapkan prinsip Industri Hijau. SIH mencakup ruang lingkup, acuan, definisi, simbol dan singkatan istilah, persyaratan teknis, persyaratan manajemen, dan bagan alir. Persyaratan teknis meliputi aspek bahan baku, bahan penolong, energi, air, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan. Perusahaan industri dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH yang telah ditetapkan.

1. Sertifikat Industri Hijau yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1332) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Audit surveilans terhadap perusahaan industri yang telah memperoleh sertifikat Industri Hijau berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1332) dan masih berlaku, dilaksanakan dengan mengacu kepada SIH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan penerbitan sertifikat Industri Hijau berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1332) yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses dengan mengacu kepada SIH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)