For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial

Also known as: Peraturan BIG 2/2021 · Peraturan BIG No. 2 Tahun 2021 · Peraturan BIG Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2021Publication Date:8 Maret 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemePencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date08 Maret 2021
Publication Date08 Maret 2021
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial.

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mencabut Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial beserta perubahannya, yang terakhir diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Badan Informasi Geospasial. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Badan Informasi Geospasial ini, yaitu pada tanggal 8 Maret 2021.

(-)

(-)