For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kota Magelang 9/2000 · Perda Kota Magelang No. 9 Tahun 2000 · Perda Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2000Publication Date:17 Juli 2000
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date17 Juli 2000
Publication Date17 Juli 2000
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur tentang pungutan pajak atas penggunaan tenaga listrik di Kota Magelang.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing, dan tempat ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, yang juga bertindak sebagai Wajib Pajak.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan tagihan biaya penggunaan listrik jika berasal dari PLN atau bukan PLN dengan pembayaran. Jika tenaga listrik berasal dari bukan PLN tanpa pembayaran, NJTL dihitung berdasarkan PK atau HP dengan harga satuan yang ditetapkan oleh Walikota.

Tarif pajak bervariasi, yaitu 9% untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN bukan untuk industri, 3% untuk industri, dan 5% untuk penggunaan dari bukan PLN baik untuk industri maupun bukan industri.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, serta ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi administrasi, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.