Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penanganan Kawasan Kumuh bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pertumbuhan kawasan kumuh baru, dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman agar layak huni, aman, sehat, serasi, dan teratur.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan Kota Prabumulih yang nyaman dengan meningkatkan kualitas infrastruktur wilayah, terutama dalam penataan perumahan dan permukiman serta penanganan kawasan kumuh. Hal ini didorong oleh pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang menyebabkan penurunan kualitas prasarana dan sarana permukiman.
Ketentuan Substansial:
- Jenis dan Bentuk Rumah: Dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan (komersial, umum, khusus, swadaya, negara) dan bentuk (tunggal, deret, susun).
- Hunian Berimbang: Setiap pembangunan perumahan harus menjamin kemudahan akses bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui konsep hunian berimbang dengan perbandingan 1:2:3 (rumah mewah:rumah sedang:rumah sederhana).
- RP3KP: Pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dilaksanakan berdasarkan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Jika belum ada, dapat didasarkan pada RTRW dan/atau RDTR dan/atau Peraturan Zonasi.
- Pencegahan Kawasan Kumuh: Melalui pengawasan dan pengendalian perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
- Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh: Melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan (pemugaran, peremajaan, permukiman kembali) berdasarkan kondisi kekumuhan dan legalitas tanah.
- Penyediaan Tanah: Pemerintah Kota bertanggung jawab atas ketersediaan tanah untuk perumahan dan permukiman serta penanganan kawasan kumuh.
- Pembiayaan: Berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah, dengan pengembangan alternatif sistem pembiayaan seperti berbasis komunitas atau kerja sama pemerintah dan badan usaha.
- Pola Koordinasi: Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam sinkronisasi kebijakan dan rencana penanganan.
- Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat: Melibatkan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman.