on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah
Also known as: Permen PANRB PER/09/M.PAN/5/2007 · Permen PANRB No. PER/09/M.PAN/5/2007
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik, serta untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja. Setiap instansi pemerintah wajib menetapkan indikator kinerja utama di lingkungan masing-masing.
Menteri/Pimpinan Lembaga wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Kementerian Koordinator/Departemen/Kementerian Negara/Lembaga dan unit organisasi setingkat Eselon I serta Unit Kerja Mandiri di bawahnya. Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Lain yang menjalankan fungsi pemerintahan wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Lain, dan unit organisasi setingkat Eselon I serta Unit Kerja Mandiri di bawahnya. Gubernur/Bupati/Walikota wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) serta Unit Kerja Mandiri di bawahnya.
Indikator kinerja utama instansi pemerintah harus selaras antar tingkatan unit organisasi, meliputi indikator kinerja keluaran (output) dan hasil (outcome). Pemilihan dan penetapan indikator kinerja utama harus mempertimbangkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah, Rencana Strategis, kebijakan umum, bidang kewenangan, tugas dan fungsi, kebutuhan informasi kinerja, data statistik pemerintah, kelaziman pada bidang tertentu, dan perkembangan ilmu pengetahuan. Pemilihan dan penetapan indikator kinerja utama melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) dan harus memenuhi karakteristik indikator kinerja yang baik (spesifik, dapat dicapai, relevan, menggambarkan keberhasilan, dapat dikuantifikasi dan diukur).
Pengembangan dan penetapan indikator kinerja utama wajib menggunakan prinsip kehati-hatian, kecermatan, keterbukaan, dan transparansi. Indikator kinerja utama digunakan untuk perencanaan jangka menengah dan tahunan, penyusunan dokumen penetapan kinerja, pelaporan akuntabilitas kinerja, evaluasi kinerja instansi pemerintah, serta pemantauan dan pengendalian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan. Keberhasilan pencapaian sasaran strategis harus dinyatakan dengan indikator kinerja utama. Instansi Pemerintah melaksanakan analisis dan evaluasi kinerja dengan memperhatikan capaian indikator kinerja utama.
Pimpinan instansi pemerintah melakukan pembinaan dan koordinasi dalam pengembangan dan penetapan indikator kinerja utama. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara melakukan koordinasi dan pemantauan dalam pengembangan dan penetapan indikator kinerja utama di lingkungan instansi pemerintah.