For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tanah Bumbu Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 17/2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2016Publication Date:16 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tanah Bumbu Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date16 Agustus 2016
Publication Date16 Agustus 2016
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih dan menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD. RPJMD disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisa isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan, prioritas dan tahapan pembangunan, rencana investasi dan kerangka pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta kaidah pelaksanaan dan pedoman transisi. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.

1. Dalam hal terdapat perbedaan RKPD Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Daerah ini, maka RKPD Tahun Anggaran 2016 harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah ini dapat dijadikan acuan dalam penyusunan pedoman RKPD Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.

(-)