Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 154 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Prioritas Dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Ketentuan Substansial:
- Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp.1.465.715.352.147,06, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
- Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp.1.478.715.352.147,06, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
- Defisit anggaran sebesar (Rp. 13.000.000.000,00) ditutupi dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 13.000.000.000,00.
- Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
- Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
- Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian Otonomi Khusus, dan Pendapatan Lainnya.
- Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa, dan Belanja Tidak Terduga.
- Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
- Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.
- Untuk mengantisipasi keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah menggunakan Belanja Tidak Terduga yang pengelolaannya berpedoman pada Peraturan Bupati Landak Nomor 17 Tahun 2016.