on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Also known as: Perka BNN 14/2023 · Perka BNN No. 14 Tahun 2023 · Perka BNN Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menetapkan pedoman pengawasan Pengarusutamaan Gender (PUG) di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan untuk mewujudkan komitmen pelaksanaan PUG, mengingat masih adanya kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam pembangunan. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memastikan pelaksanaan PUG lebih terarah, sistematis, sinergis, dan berkelanjutan, serta menjadi acuan bagi Inspektorat Utama BNN dalam melaksanakan pengawasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan yang dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.