For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 3/2020 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2020Publication Date:6 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Effective Date06 Januari 2020
Publication Date06 Januari 2020
Place of EnactmentGunung Tua

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi atas pelaksanaan retribusi daerah dan adanya perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait retribusi daerah, jenis retribusi jasa umum (dengan penghapusan beberapa jenis retribusi dan penambahan retribusi lainnya), objek dan subjek retribusi, serta struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa dan perizinan. Beberapa jenis retribusi yang diatur meliputi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi penginapan/persanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, dan retribusi izin trayek.

Peraturan ini juga mengatur tentang peninjauan tarif retribusi yang dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)