For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK BUDIDAYA PERIKANAN

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 6/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2008Publication Date:1 Februari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK BUDIDAYA PERIKANAN
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date01 Februari 2008
Publication Date01 Februari 2008
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pajak Budidaya Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2005 Nomor 15 Seri B)

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2008 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pajak Budidaya Perikanan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang tertib dan terarah, khususnya dalam pemungutan Pajak Daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan meliputi penggantian definisi Dinas dan Kepala Dinas dalam Pasal 1 butir 5 dan 6 menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai. Selain itu, dilakukan penghapusan ketentuan Pasal 14 ayat (2).

(-)

(-)