For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante

Also known as: UU 1/1959 · UU No. 1 Tahun 1959 · UU Nomor 1 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 1958Publication Date:14 Januari 1959
Hukum Tata NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1958
Publication Date14 Januari 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 62) 2. Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 81)

Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konstituante. Kedudukan anggota Konstituante disamakan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga peraturan keuangan yang berlaku bagi anggota DPR juga berlaku bagi anggota Konstituante. Undang-undang No. 81 Tahun 1958 yang mengatur kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR, juga berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Konstituante dengan penyesuaian tertentu. Penyesuaian tersebut meliputi penggantian istilah 'Dewan Perwakilan Rakyat' menjadi 'Konstituante', 'Jakarta' menjadi 'Bandung', dan 'Ibu Kota' menjadi 'Bandung'. Undang-undang ini juga mengatur mengenai tunjangan jabatan bagi anggota Konstituante, termasuk yang duduk dalam Panitia Persiapan Konstitusi atau Panitia Rumah Tangga, serta ketentuan mengenai penghasilan anggota Konstituante yang berstatus pegawai negeri atau pegawai daerah otonom.

(-)

(-)