on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUS1 JASA USAHA
Also known as: Perda Kota Metro 5/2021 · Perda Kota Metro No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap jenis dan tarif retribusi, serta pelaksanaan pemungutan retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah dan pelayanan rumah potong hewan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan dan penambahan jenis objek retribusi penjualan produksi usaha daerah tentang pembibitan ternak dan perubahan tarif retribusi rumah potong hewan, yang berimplikasi terhadap perubahan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari Retribusi Jasa Usaha. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha agar lebih sesuai dengan kondisi terkini.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur perubahan pada:
Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif untuk berbagai jenis layanan dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, seperti terminal, tempat parkir, tempat rekreasi, dan rumah potong hewan. Selain itu, juga diatur mengenai retribusi penjualan produksi usaha daerah, termasuk pembibitan ternak dan hasil produksi lainnya.