For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUS1 JASA USAHA

Also known as: Perda Kota Metro 5/2021 · Perda Kota Metro No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2021Publication Date:9 Agustus 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUS1 JASA USAHA
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date09 Agustus 2021
Publication Date09 Agustus 2021
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap jenis dan tarif retribusi, serta pelaksanaan pemungutan retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah dan pelayanan rumah potong hewan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan dan penambahan jenis objek retribusi penjualan produksi usaha daerah tentang pembibitan ternak dan perubahan tarif retribusi rumah potong hewan, yang berimplikasi terhadap perubahan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari Retribusi Jasa Usaha. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha agar lebih sesuai dengan kondisi terkini.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur perubahan pada:

  1. Jenis-jenis kekayaan Pemerintah Daerah.
  2. Struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  3. Struktur dan besaran tarif Retribusi Terminal Penumpang dan Terminal Barang.
  4. Struktur dan besaran tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  5. Struktur dan besaran tarif retribusi rumah potong hewan.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi di tempat rekreasi dan olahraga.
  7. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif untuk berbagai jenis layanan dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, seperti terminal, tempat parkir, tempat rekreasi, dan rumah potong hewan. Selain itu, juga diatur mengenai retribusi penjualan produksi usaha daerah, termasuk pembibitan ternak dan hasil produksi lainnya.

(-)

(-)