Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi terkait penyandang disabilitas, ragam penyandang disabilitas, perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas, kewajiban badan usaha milik daerah dan perusahaan swasta dalam mempekerjakan penyandang disabilitas, upaya pelayanan kesehatan yang bersifat rehabilitatif, peran serta masyarakat dalam pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta pembiayaan pelaksanaan peraturan daerah ini yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Terakhir, dilakukan penyesuaian nomenklatur desa dan kepala desa menjadi Kalurahan dan Lurah.