on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengembangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Transmigrasi
Also known as: Permendesa PDTT 25/2016 · Permendesa PDTT No. 25 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini membahas tentang pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan transmigrasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan transmigrasi sesuai dengan fungsi dan rencana tata ruang, mewujudkan kelancaran pelayanan umum, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan prasarana, sarana, utilitas umum, dan jaringan prasarana dasar kawasan transmigrasi.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pendanaan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber dana lain yang sah, serta pemantauan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pengembangan tersebut.