For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 26 Tahun 2005 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 26 Tahun 2005/2005 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 26 Tahun 2005 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2005 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2006Publication Date:27 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date02 Januari 2006
Publication Date27 Desember 2005
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur mengenai hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Mukomuko. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam memungut retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Objek retribusi adalah pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke TPA atau dari TPS ke TPA, penyediaan TPA, serta pengolahan dan pemusnahan sampah di TPA. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan retribusi. - Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum. - Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan volume sampah. - Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis serta volume sampah yang dihasilkan, dan kemampuan masyarakat. Tarif retribusi ditetapkan berbeda untuk rumah tangga, pertokoan/kedai, rumah makan/hotel, pabrik/home industri, dan rumah sakit/perkantoran. - Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD. - Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRDKBT.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.