Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Mukomuko. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam memungut retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Objek retribusi adalah pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke TPA atau dari TPS ke TPA, penyediaan TPA, serta pengolahan dan pemusnahan sampah di TPA.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan retribusi.
- Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan volume sampah.
- Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis serta volume sampah yang dihasilkan, dan kemampuan masyarakat. Tarif retribusi ditetapkan berbeda untuk rumah tangga, pertokoan/kedai, rumah makan/hotel, pabrik/home industri, dan rumah sakit/perkantoran.
- Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
- Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRDKBT.