For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri

Also known as: PMK 39/PMK.03/2010 · PMK No. 39/PMK.03/2010

Status:
Active
Effective Date:1 April 2010Publication Date:22 Februari 2010
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBatasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 April 2010
Publication Date22 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali batasan kegiatan membangun sendiri sesuai dengan ketentuan Pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa kegiatan membangun sendiri terutang PPN bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut. Kegiatan ini mencakup pembangunan bangunan yang tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan, dengan hasil yang digunakan sendiri atau oleh pihak lain. Bangunan yang dimaksud harus memiliki konstruksi utama dari kayu, beton, batu bata, atau baja, dengan luas minimal 300 m². PPN terutang dihitung dengan tarif 10% dari 40% biaya pembangunan, tidak termasuk harga tanah. Pembayaran PPN dilakukan setiap bulan dan wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait.

1. Kegiatan membangun sendiri yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum selesai pembangunannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002.

(-)