For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1996 tentang Pembentukan 3 (Tiga) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten I Kotawaringin Timur Dan Kapuas Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah

Also known as: PP 42/1996 · PP No. 42 Tahun 1996 · PP Nomor 42 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 1996Publication Date:24 Juni 1996
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan 3 (Tiga) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten I Kotawaringin Timur Dan Kapuas Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Juni 1996
Publication Date24 Juni 1996
Place of EnactmentJakarta

Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Pemerintah ini membentuk tiga kecamatan baru di Provinsi Kalimantan Tengah:

  1. Kecamatan Antang Kalang di Kabupaten Kotawaringin Timur, meliputi 22 desa yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Mentaya Hulu. Pusat pemerintahan berada di Desa Tumbang Kalang.
  2. Kecamatan Mendawai di Kabupaten Kotawaringin Timur, meliputi 6 desa yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Katingan Kuala. Pusat pemerintahan berada di Desa Mendawai.
  3. Kecamatan Maliku di Kabupaten Kapuas, meliputi 12 desa yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Pandih Batu. Pusat pemerintahan berada di Desa Maliku Baru.

Batas wilayah kecamatan-kecamatan yang baru dibentuk ini akan dituangkan dalam peta sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas desa dalam kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)