Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Industri dan Perdagangan di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah perubahan dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memerlukan penyesuaian di tingkat daerah, serta pentingnya retribusi sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Nama retribusi adalah Retribusi Izin Industri dan Perdagangan, yang dipungut atas jasa pelayanan perizinan di sektor industri dan perdagangan.
- Objek retribusi adalah setiap jasa pelayanan perizinan di sektor industri dan perdagangan dari Pemerintah Daerah.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan perizinan di sektor industri dan perdagangan dari Pemerintah Daerah.
- Persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Daftar Industri (STDI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- STDI, SIUP, dan TDP berlaku selama 5 tahun dan dikenakan retribusi setiap tahunnya.
- Retribusi Izin Industri dan Perdagangan termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
- Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan klasifikasi usaha, modal kerja, nilai investasi, dan sektor kegiatan usaha.
- Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk mengganti biaya administrasi, pembinaan, dan pengawasan di sektor industri dan perdagangan.
- Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis izin dan skala usaha.
- Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.
- Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kolaka.