For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Industri dan Perdagangan

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 14/2001 · Perda Kabupaten Kolaka No. 14 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2001Publication Date:15 Maret 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Industri dan Perdagangan
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date15 Maret 2001
Publication Date15 Maret 2001
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Industri dan Perdagangan di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah perubahan dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memerlukan penyesuaian di tingkat daerah, serta pentingnya retribusi sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Izin Industri dan Perdagangan, yang dipungut atas jasa pelayanan perizinan di sektor industri dan perdagangan.
  2. Objek retribusi adalah setiap jasa pelayanan perizinan di sektor industri dan perdagangan dari Pemerintah Daerah.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan perizinan di sektor industri dan perdagangan dari Pemerintah Daerah.
  4. Persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Daftar Industri (STDI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  5. STDI, SIUP, dan TDP berlaku selama 5 tahun dan dikenakan retribusi setiap tahunnya.
  6. Retribusi Izin Industri dan Perdagangan termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
  7. Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan klasifikasi usaha, modal kerja, nilai investasi, dan sektor kegiatan usaha.
  8. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk mengganti biaya administrasi, pembinaan, dan pengawasan di sektor industri dan perdagangan.
  9. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis izin dan skala usaha.
  10. Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.
  11. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kolaka.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk daerah.