For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 6/2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2009Publication Date:6 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date06 Maret 2009
Publication Date06 Maret 2009
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui pajak penerangan jalan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan PPJ.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: PPJ dipungut atas setiap penggunaan tenaga listrik, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing, tempat ibadah, dan penggunaan listrik dari bukan PLN dengan kapasitas terbatas. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah pelanggan listrik atau pengguna tenaga listrik.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN maupun bukan PLN, baik untuk keperluan industri maupun non-industri.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: PPJ dipungut di wilayah daerah tempat pengguna listrik. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Pajak terutang sejak diterbitkan SKPD. Wajib pajak yang menggunakan tenaga listrik bukan dari PLN wajib mengisi SPTPD.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Penagihan pajak dilakukan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, hingga penyitaan dan pelelangan jika wajib pajak tidak melunasi kewajibannya.
  6. Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan penghapusan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  7. Pembetulan, Pembatalan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan SKPD jika terdapat kesalahan, membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, serta menghapuskan sanksi administrasi karena kekhilafan wajib pajak.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD kepada Bupati, dan jika tidak puas, dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
  10. Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
  11. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.