For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 8/2020 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021 berjumlah sebesar Rp4.144.451.749.668,00.
  • Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp3.644.451.749.668,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer.
  • Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp4.144.451.749.668,00, terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp500.000.000.000,00.
  • Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)